Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah melalui Kemdikbud bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik yang baik, tetapi juga memiliki keterbatasan ekonomi.
Tujuan dari Bidikmisi dan KIP-K adalah agar para lulusan SMA atau sederajat yang berasal dari keluarga tidak mampu itu dapat melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi. Kedua bantuan ini juga merupakan wujud dari pemerataan pendidikan yang tercantum dalam Tujuan Pendidikan Nasional demi terciptanya Indonesia yang maju.
untuk persyaratan secara lengkap, dapat mengakses Maklumat dibawah ini